Pengecer Solar Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran. Dibeli itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu.

Yovanda Noni
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:03 WIB
Pengecer Solar Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim
SL (30) ditangkap bersama 9 barang bukti jeriken berisi 250 liter solar. (foto : Fatahillah Awaluddin)

SuaraKaltim.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang laki-laki berinisial SL (30), penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Wiraswasta tersebut diamankan bersama barang bukti jerigen berisi solar.

"Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan telah mengamankan satu orang laki-laki atas nama SL (30). Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar," Kata , Selasa (13/10/2020).

Saat diamankan, lanjut dia, yang bersangkutan memiliki BBM jenis solar sebanyak sembilan jeriken. Sehingga, total isi semua jeriken berjumlah sekitar 250 liter.

Baca Juga:7 personel Polda Kaltim Meninggal Akibat Covid, 35 Orang Masih Isolasi

"Solar tersebut tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran.

"Akan dijual eceran. Dia belinya itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu. Jadi ada selisih seribu," ujarnya.

Aktivitas tersebut dilakukan pelaku sudah hampir satu tahun. Ia mendapatkan BBM dari beberapa SPBU dan juga beberapa kendaraan.

"Tapi kita masih dalami lagi. Karena kita amankan pada saat yang bersangkutan dengan BBM saja. Tidak pada saat yang bersangkutan mengambil dari SPBU atau pun dari kendaraan," tuturnya.

Baca Juga:Tekan Penularan Corona, Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman Bagikan Masker

Pihaknya juga masih mendalami terkait bagaimana pelaku mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki.

"Cara mendapatkan dari SPBU masih kita dalamai. Apakah dengan jerigen atau menggunakan motor berkali-kali. Termausk juga apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. Kita dalami," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 huruf (b) UU RI 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini