“Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik-konflik baru antara masyarakat yang tidak setuju dengan adanya aktivitas pertambangan di suatu wilayah yang dianggap merugikan meski sudah mendapatkan izin,” sebutnya.
Di sisi lain, UU Omnibus Law ini juga diduga mengistimewakan para pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (KK/PKP2B) yang masa kontraknya akan habis.
Pasal itu akan mendukung hilangnya pasal pidana yang dapat menjerat pejabat negara dalam menerbitkan izin pertambangan minerba bermasalah, memberikan insentif berlebihan bagi eksploitasi SDA tanpa memperhatikan aspek kepentingan ekologis dan perlindungan lingkungan hidup, serta pengembangan energi terbarukan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Hadirnya sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terutama ketentuan yang mereduksi kewenangan pemerintah daerah, serta menghilangkan tanggungjawabnya dalam hal pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di masing-masing wilayahnya, adalah implikasi yang memperburuk tata kelola SDA,” jelasnya.
Baca Juga:UPDATE 13/10/2020 ; Pasien Covid-19 di Kaltim Bertambah 108 Kasus
Dikonfirmasi, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyebut Kaltim sudah lebih dulu dirugikan dalam konteks tata kelola batubara. Menurut dia, DBH batu bara di Kaltim juga tidak sampai triliunan.
“DBH batubara setahu saya tidak sampai triliunan. Sebelum atau sesudah UU Cipta Kerja disahkan, Kaltim sudah dirugikan dalam konteks tata kelola batubara,” kata dia, Rabu 914/10/2020).
Dijelaskan dia, kerugian yang diderita Provinsi Kaltim pada tata kelola batu bara dikarenakan banyak faktor. Akumulasi DBH yang diterima Kaltim saat ini hanya berjumlah Rp 1,8 triliun. Angka itu, akumulasi dari semua pendapatan yang ada.
“Banyak faktor yang membuat rugi. DBH kita tahun 2021 sekitar Rp 1,8 triliun. Ada dari pajak dan bukan pajak. Yang bukan pajak dari berbagai sumber, salah satunya DBH batu bara,” jelasnya.
Meski demikian, Hadi tidak menyebut apakah UU Omnibus Law tidak berpengaruh pada DBH di Kaltim. Menurutnya, tolak ukur itu belum bisa dipastikan.
Baca Juga:Pengecer Solar Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim
“Tidak bisa disimpulkan tidak berpengaruh. Karena PP dari UU ini kan belum ada, jadi belum bisa disimpulkan. Bukan tidak berpengaruh,” pungkasnya.