Dampak Omnibus Law pada DBH Batu Bara, Wagub: Dari Dulu Kaltim Sudah Rugi!

UUOmnibus Lawhanya memberikan stempel terhadap pengesahaan UU No.3 Tahun 2020 (UUMinerba) yang secara prosedur dan substansinya bermasalah.

Yovanda Noni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Dampak Omnibus Law pada DBH Batu Bara, Wagub: Dari Dulu Kaltim Sudah Rugi!
Ilustrasi batu bara dari tambang. (shutterstock)

DBH batubara setahu saya tidak sampai triliunan. Sebelum atau sesudah UU Cipta Kerja disahkan, Kaltim sudah dirugikan dalam konteks tata kelola batubara,” kata dia, Rabu 914/10/2020).

Dijelaskan dia, kerugian yang diderita Provinsi Kaltim pada tata kelola batu bara dikarenakan banyak faktor. Akumulasi DBH yang diterima Kaltim saat ini hanya berjumlah Rp 1,8 triliun. Angka itu, akumulasi dari semua pendapatan yang ada.

“Banyak faktor yang membuat rugi. DBH kita tahun 2021 sekitar Rp 1,8 triliun. Ada dari pajak dan bukan pajak. Yang bukan pajak dari berbagai sumber, salah satunya DBH batu bara,” jelasnya.

Meski demikian, Hadi tidak menyebut apakah UU Omnibus Law tidak berpengaruh pada DBH di Kaltim. Menurutnya, tolak ukur itu belum bisa dipastikan.

Baca Juga:UPDATE 13/10/2020 ; Pasien Covid-19 di Kaltim Bertambah 108 Kasus

“Tidak bisa disimpulkan tidak berpengaruh. Karena PP dari UU ini kan belum ada, jadi belum bisa disimpulkan. Bukan tidak berpengaruh,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini