Ditangkap Polisi karena Dugaan Sebar Hoaks, ASN di Banjarbaru Sampaikan Ini

FH mengakui dirinya secara sadar menuliskan komentarnya tentang aksi demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang berlangsung di Banjarmasin.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:34 WIB
Ditangkap Polisi karena Dugaan Sebar Hoaks, ASN di Banjarbaru Sampaikan Ini
FH ditangkap di tempat kerja setelah menyebarkan kabar bohong. [Foto: Polres Banjarbaru]

SuaraKaltim.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarbaru berinisial FH yang ditangkap polisi karena pasang status di aplikasi perpesanan WhatsApp menyatakan tidak ada niat untuk menyinggung instansi negara.

Kassubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor mengemukakan, FH berdalih jika unggahan statusnya di WhatsApp hanyalah tumpahan kegelisahan terhadap kondisi politik nasional.

“FH mengaku menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini, FH hanya menyampaikan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” kata Tajudin seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FH mengakui dirinya secara sadar menuliskan komentarnya tentang aksi demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang berlangsung di Banjarmasin.

Baca Juga:Unggah Status Aksi Bakal Ricuh Jika Dikawal Polisi, Seorang ASN Ditangkap

Lebih lanjut, Tajudin mengemukakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan juga menyita barang bukti.

“Tim sudah membawa FH ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik FH,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan FH di tempat kerjanya, yakni di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.

Polres Banjarbaru mengamankan FH atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Banjarmasin.

Iptu Tajudin Noor mengemukakan, FH dengan sengaja menerbitkan kabar yang bisa saja menimbukan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga:Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!

Hal itu, sebagaikan yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 TAHUN 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini