ASN yang Pasang Status Aksi akan Ricuh Jika Dikawal Polisi, Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:22 WIB
ASN yang Pasang Status Aksi akan Ricuh Jika Dikawal Polisi, Jadi Tersangka
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

Dalam postingan statusnya, dia menuliskan, aksi demonstrasi yang berlangsung di Banjarmasin akan rusuh jika dikawal polisi.

“Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI, namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh,” tulis FH.

Dalam postingan yang sama, FH bahkan menyebut dalam aksi massa tersebut akan disusupi pihak intel kepolisian yang membuat terjadinya kerusuhan.

“Kepada adek-adekku dan kawan-kawan sekalian yang demo, hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tadi tampak terlihat dari polda ada beberapa intel yang membawa almamater. Patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh,” tulisnya.

Baca Juga:Ditangkap Polisi karena Dugaan Sebar Hoaks, ASN di Banjarbaru Sampaikan Ini

Lantaran unggahan tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut dan langsung mengamankan FH di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini