SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan masyarakat menggelar Maulid Nabi. Syaratnya, harus patuh protokol kesehatan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang perauaan Maulid Nabi.
Pemkot mengizinkan maulid digelar, namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh tiap penyelenggara.
“Peringatan Maulid Nabi boleh dilaksanakan. Tetapi kami ingatkan, baik penyelenggara maupun masyarakat harus patuh dengan protokol kesehatan,”kata Rizal di Balikpapan.
Baca Juga:Unggah Video tentang Maulid Nabi, Five Vi Dinasihati Warganet
Rizal kemudian merinci, beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pohak penyelenggara.
Masing-masing acara tidak boleh melebihi separuh dari kapasistas ruang yang digunakan. Selain itu, waktu penyelenggaraan paling lambat hingga pukul 22.00 Wita.
Peserta harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Harus diperhatikan, daya tampung pelaksanaannya hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Kalau dilaksanakan pada malam hari paling lambat pukul 22.00 Wita sudah selesai,” ujarnya.
Terkait konsumsi acara, Pemkot menegaskan agar tidak ada istilah makan jalan atau prasmanan. Penyelenggara diminta untuk menyiapkan nasi kotak yang langsung dibawa pulang oleh peserta Maulid Nabi.
Baca Juga:Ada Staf yang Positif Covid-19, Puskesmas Sepinggan Balikpapan Tutup
Selain itu lanjutnya, untuk konsumsi diminta untuk menyiapkan makanan kotak saja sehingga dibawa pulang. “Konsumsinya sebaiknya kotakan saja dan dibawah pulang. Seperti itu surat edaran kita,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Rizal juga mengingatkan agar peringatan Maulid Nabi tidak melibatkan kelompok rentan. Pasalnya, kelompok rentan akan mudah tertular jika ada satu peserta yang positif Covid-19.
“Kalau bisa tidak melibatkan kelompok yang rentan. Seperti lansia, ibu hamil dan balita,” imbuhnya.
Selain masalah Maulid Nabi, Pemkot Balikpapan juga mengeluarkan surat edaran bernomor 300 Tahun 2020 tentang pengaturan libur nasional yang akan mulai pada 28-30 Oktober 2020.
Dalam surat edaran itu, warga dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot diminta agar tetap di rumah selama libur panjang nasional.