Demo Tolak Omnibus Law akan Digelar Lagi, Berikut Tuntutan Aliansi Mahakam!

Meski Gubernur Kaltim telah membuat kesepakatan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa pada Presiden Jokowi, namun Aliansi Mahakam tetap tidak berhenti.

Yovanda Noni
Senin, 26 Oktober 2020 | 07:13 WIB
Demo Tolak Omnibus Law akan Digelar Lagi, Berikut Tuntutan Aliansi Mahakam!
Mahasiswa dan perwakilan Anggota DPRD Kaltim bernegosiasi meminta Gubernur Kaltim turun menolak Omnibus Law

SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur (Mahakam), sudah tujuh kali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Meski Gubernur Kaltim telah membuat kesepakatan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa pada Presiden Jokowi, namun Aliansi Mahakam tetap tidak berhenti. Diperkirakan tanggal 28 Oktober mendatang, Aliansi Mahakam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah yang diperkirakan ribuan orang.

Juru bicara Aliansi Mahakam, Dion menyebut dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, tentu menjadi penghianatan bagi rakyat.

Sebab, UU Cipta Kerja dalam metode omnibus law berisikan pasal-pasal yang akan memberikan penindasan sistematis bagi masyarakat.

Baca Juga:Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember

“Omnibus Law cipta lapangan kerja akan mengamandemen lebih dari 70 UU menjadi satu untuk kepentingan mempermudah investasi dengan misi dari presiden lapangan kerja dapat terbuka,” kata dia.

Tidak hanya itu, Omnibus Law Cilaka mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi.

Dimana, aturan ini sebagai bentuk sikap pemerintah untuk berfokus menciptakan kemudahan berusaha dengan mendorong meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi karena selama ini regulasi dari tingkat pusat hingga daerah dianggap menghambat,” imbuhnya.

“Regulasi UU Cipta Kerja dianggap berpotensi menggerus hak-hak masyarakat terutama kaum buruh. Omnibus Law di inisiasi hanya untuk kepentingan iklim yang kondusif bagi bagi investasi, kepeningan korporasi serta akumulasi para pemodal,” sebutnya.

Sementara itu, LBH Samarinda, Bernard mengatakan upaya mendorong Omnibus Law Cilaka tentu menjadi preseden buruk bagi Negara atas ketidakmampuan mengelola SDA dengan baik, yang pada akhirnya membuat rakyat semakin tergerus.

Baca Juga:Diminta Cabut Imbauan Soal Tak Usah Ikut Demo, Rektor UGM: Itu Tak Perlu

“Hal ini terlihat jelas dalam muatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam pasal pasal yang tertera, pasal  bermasalah tentang  Ketenagakerjaan, misalnya Pertama, mengenai upah minimum dan upah sektoral,” ujar Bernard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini