Demo Tolak Omnibus Law akan Digelar Lagi, Berikut Tuntutan Aliansi Mahakam!

Meski Gubernur Kaltim telah membuat kesepakatan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa pada Presiden Jokowi, namun Aliansi Mahakam tetap tidak berhenti.

Yovanda Noni
Senin, 26 Oktober 2020 | 07:13 WIB
Demo Tolak Omnibus Law akan Digelar Lagi, Berikut Tuntutan Aliansi Mahakam!
Mahasiswa dan perwakilan Anggota DPRD Kaltim bernegosiasi meminta Gubernur Kaltim turun menolak Omnibus Law

Berikut pandangan Aliansi Mahakam terkait pasal 88 huruf c dan 88 huruf d draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, penentuan upah minimum hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.

Padahal, sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 78/2005 mengatur penetapan upah provinsi serta kabupaten/kota memerhatikan standar kualitas hidup layak hingga sekup kabupaten/kota.

Adapun upah minimum sektoral, seperti di sektor pertambangan dan perkebunan, dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

Kedua, memangkas pesangon buruh yang di-PHK. Nilai pesangon bagi pekerja dalam omnibus law turun karena pemerintah menganggap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak  implementatif.

Baca Juga:Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember

Ketiga, penghapusan izin atau cuti khusus yang tercantum dalam UU 13/2003. Penghapusan ini seperti tidak masuk kerja saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan, hingga anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Keempat mengenai nasib dan status kerja para buruh outsourcing semakin tidak jelas dalam omnibus law. Pekerja alih daya atau outsourcing yang sebelumnya diatur pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan dihapus.

“Kedua pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan yang lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh secara tertulis,” sebutnya 

Untuk itu, Aliandi mahakam menunutut pemerintah agar segera mencabut UU Omnibus law Cipta Kerja

Aliansi Mahakam berkomitmen untuk terus melakukan perlawanan sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cabut dan menegaskan bahwa gerakan ini adalah gerakan rakyat dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun.

Baca Juga:Diminta Cabut Imbauan Soal Tak Usah Ikut Demo, Rektor UGM: Itu Tak Perlu

Aliansi Mahakam bersama dengan seluruh aliansi yang ada di Kalimantan Timur (Aliansi Penajam Melawan, Aliansi Balikpapan Bergerak, Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak, Aliansi Bontang Melawan, Aliansi Mahasiswa Paser, dan Aliansi Kutim Bergerak) kami mengabarkan kepada masyarakat Kalimantan Timur, seluruh Pers bahwa kami akan kembali turun ke jalan pada tanggal 28 Oktober 2020 untuk terus dan tetap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini