Sudah Diputuskan! Karena Covid-19, UMP Kaltim Tahun 2021 Tidak Naik

Masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Yovanda Noni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Sudah Diputuskan! Karena Covid-19, UMP Kaltim Tahun 2021 Tidak Naik
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKaltim.id - Sama seperti tahun kemarin, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur tidak berubah.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan sudah mengetahui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. Dia juga sudah memaraf penetapa UMP Kaltim.

“Sama ya, penetapan UMP sudah saya paraf. Sekarang sudah mau diteken Pak Gubernur,” ujarnya di Samarinda.

Baca Juga:Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021

Hadi menyebut, nilai UMP Kaltim 2021 sebesar 2,9 sekian juta.

Ia sampaikan bahwa untuk UMP tahun depan tidak ada kenaikan di Kaltim. Dia menyebut, berdasar keputusan terlampir dalam SE disebut tidak ada kenaikan.

"Kemarin kan Rp 2,9 juta, tidak ada kenaikan. Sama kan," ujarnya.

Disebutkan dalam SE tersebut, bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun 2020.

Baca Juga:Ini Tiga Daerah Teratas Penyumbang Kasus Positif Covid-19 di Kaltim

Selanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang, semua kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini