Aksi Mahasiswa Unmul Menolak Omnibus Law Berbuntut Dibubarkan Warga

Setidaknya terhitung sudah lima hari massa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law.

Chandra Iswinarno
Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:40 WIB
Aksi Mahasiswa Unmul Menolak Omnibus Law Berbuntut Dibubarkan Warga
Aksi Menolak UU Omnibus Law di Gerbang Kampus Unmul Kota Samarinda diwarnai penutupan jalan dan dibubarkan warga pada Rabu (28/10/2020). [Suara.com/Alisha Aditya]

SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aksi lanjutan tersebut berlangsung di depan Gerbang Masuk Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/10/2020) sore.

Selain melakukan aksi bakar ban, massa juga membawa keranda dan orang yang didandani seperti pocong, sebagai bentuk protes mereka yang menandakan matinya demokrasi di Indonesia.

Salah satu orator menyampaikan keresahannya, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah saat ini merupakan salah satu bentuk penindasan.

Baca Juga:Anies Didesak Mundur karena Dituding Kelompok Ini Terlibat Aksi UU Ciptaker

"Maka dari itu kita suarakan sampai dicabutnya regulasi tersebut, dan Presiden sampai mengeluarkan Perpu," ucap salah satu orator.

Massa demonstrasi sempat memberhentikan truk yang melintas dan menggunakannya sebagai panggung orasi. Menjelang petang, massa kemudian memblokade jalan hingga mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan M Yamin.

Penutupan jalan ini diwarnai dengan aksi bakar ban. Namun selang beberapa waktu kemudian, sekelompok orang yang diduga warga setempat, mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjuk rasa karena menutup arus lalulintas disana.

Ketegangan pun terjadi antara massa mahasiswa dengan kelompok warga tersebut. Saling dorong dan percekcokan pun tak terelakkan. Namun tak sampai berakhir bentrok, setelah massa mahasiswa memilih untuk mundur masuk kedalam Gerbang Unmul.

Pasca unjuk rasa dibubarkan warga, arus lalulintas di Jalan M Yamin pun kembali lancar. Sedangkan massa aksi kembali berorasi di dalam Gerbang Unmul. Hingga berita ini diturunkan, masa aksi berangsur-angsur membubarkan diri.

Baca Juga:Moeldoko: Jangan Lagi Ada yang Malu Kalau Tak Ikut Unjuk Rasa

Humas Aliansi Mahakam, Richardo mengatakan, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law ini sengaja diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan Sumpah Pemuda.

Setidaknya terhitung sudah lima hari massa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law.

"Kami menunggu 30 hari, jika Presiden Jokowi mengesahkan artinya kepemimpinan saat ini telah gagal," ucapnya.

Menurutnya, penolakan terus dilakukan pasalnya UU Omnibus Law dianggap jelas merugikan rakyat apabila akan disahkan. Selain itu pembentukannya dirasa cacat secara prosedur.

Disinggung terkait tuntutannya yang akan dibawa ke pemerintah pusat oleh Pemprov Kaltim, ia menjelaskan bahwa hadirnya mereka membawa tagline besar yaitu mosi tidak percaya.

"Ya, kalau yang ditanda tangani oleh gubernur itu, hanya meneruskan, dan tidak ada sikap."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini