Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat

Sebagai mucikari, mereka menjajakan dua gadis remaja berusia 14 dan 16 tahun kepada pria hidung belang.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 14:23 WIB
Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat
Empat remaja berusia 18 tahun ditangkap Polresta Samarinda karena terlibat kasus prostitusi online. [Suara.com/Alisha Aditya]

Terkait perdagangan terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, handphone, slip transfer dan ATM. Keempat tersangka kini telah mendekam di dalam sel Tahanan Polresta Samarinda.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara."

Baca Juga:Dirawat Sejak Kecil, Remaja Putri di Samarinda Malah Dinodai Ayah Tirinya

Kontributor : Alisha Aditya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini