SuaraKaltim.id - Polisi mengungkap fakta baru setelah berhasil meringkus tersangka Ricky Ashari alias FA (34) terkait kasus pembunuhan terhadap Fransisca alias FS (25) yang mayatnya ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di kandang buaya Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.
Ricky ternyata merupakan residivis. Dia pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba tahun 2010 lalu.
Fakta itu diungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (30/10/2020).
"Pelaku sempat di penjara pada tahun 2010 lalu atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu. Ini jadi sudah kedua kalinya masuk penjara," kata dia.
Baca Juga:Cewek Bertato Kupu-kupu Dibunuh, Dibuang ke Kandang Buaya, karena Hamil
Polisi pun masih mengorek keterangan Ricky terkait aksi pembunuhan sadisnya kepada Fransisca. Dalam pengungkapan kasus ini, korban dan tersangka menjalin hubungan gelap. Keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing alias sudah berkeluarga.
Atas kematiannya yang tragis ini, Fransisca harus meninggalkan buah hatinya yang masih berusia sembilan bulan.
Rido mengatakan, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban meminta Ricky untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Selain itu, korban juga mengancam akan melaporkan hubungan gelap itu kepada pihak keluarga tersangka.
Dari hal itu, akhirnya muncul niatan tersangka untuk membunuh wanita selingkuhannya.
"Semua sudah disiapkan pelaku, niat awal pelaku memang ingin menghabisi korban," ucapnya.
Baca Juga:Korban Fransisca dan Ricky Ashari Ternyata Baru Dua Bulan Berkenalan
Rido juga menjelaskan kronologi saat Ricky membunuh pasangan gelapnya itu. Awalnya Ricky membuat janji bertemu dengan Fransisca. Setelah sepakat bertemu, korban sempat pamit kepada suaminya dengan dalih berangkat kerja.
Sementara, tersangka lebih dulu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rivai untuk memarkirkan motornya.
Setelah itu, ia menjemput korban menggunakan mobil rental dan menuju ke sebuah tempat.
"Mereka sebelumnya sudah mengatur janji bertemu di depan rumah sakit yang ada di Berau, Pelaku menjemput FS menggunakan mobil rental," jelasnya.
Sempat 2 Kali ML
Di dalam mobil, RA dan FS sempat melakukan hubungan suami istri, sebelum tragedi pembunuhan itu terjadi.
"Dari keterangan pelaku, sudah 2 kali pelaku dan korban melakukan hubungan badan di dalam mobil," kata dia.
Khawatir hubungan gelapnya terbongkar, tersangka lalu berniat untuk membunuh korban. Ricky sempat membeli lakban dan tali di sebuah warung.
Setelahnya mereka menuju ke lokasi penangkaran buaya. Sebelum menghabisi selingkuhannya itu, tersangka sempat mengajak Fransisca untuk kembali berhubungan badan. Usai melampiaskan nafsunya, barulah korban dihabisi.
Fransisca meninggal akibat jeratan tali yang melingkar di lehernya. Guna menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang jasad korban ke kandang buaya agar menjadi santapan buaya.
"Mayat korban sengaja ditaruh di kolam buaya agar jasad korban jadi santapan buaya. Tapi tidak sampai dimakan buaya, karena mayatnya nyangkut ditepi kolam ," imbuhnya.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka pun bergegas meninggalkan jejak dengan melakukan pelarian ke Kabupaten Kasongan, Kalimantan Tengah.
Dengan bantuan Resmob Polda Kalteng, akhirnya polisi berhasil meringkus RA di salah rumah kerabatnya pada Minggu (25/10/2020) lalu.
Kenal 2 Bulan
Kepada polisi, tersangka mengaku baru kenal dengan korban dua bulan belakangan. Kendati telah berhubungan badan hingga menyebabkan Fransisca hamil, namun keduanya dipastikan tidak berpacaran.
"Pengakuan pelaku kenal korban dua bulanan. Ketemunya dimana kita belum tanya sih dimana. Mereka ini ngga pacaran. Hanya teman saja, tapi mereka berapa kali berhubungan badan," ungkap Rido.
Tak diketahui pasti di mana keduanya saling kenal satu sama lain. Diketahui pula latar belakang FS bekerja freelance di sejumlah kafe. Sedangkan RA bekerja sebagai karyawan swasta.
"Si korban ini ngga kerja tetap di satu kafe, jadi freelance. Tergantung siapa yang manggil saja," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menggali keterangan suami korban. Dari hasil pemeriksaan, suami Fransiska mengaku tak mengenali tersangka Ricky. Atas perbuatannya itu, Ricky telah mendekam di sel tahanan Mapolres Berau.
Kontributor : Alisha Aditya