Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Divonis Bersalah, Petinggi Sunda Empire: Di Mata Internasional Terganggu
Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Erwin Syahduddi mengatakan, alasan kliennya banding putusan tersebut mengganjal kliennya.
Chandra Iswinarno
Selasa, 03 November 2020 | 16:19 WIB

BERITA TERKAIT
Demi Lancarkan Pencairan Uang dari Swiss, Petinggi Sunda Empire Banding
03 November 2020 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:08 WIB
news | 18:57 WIB
news | 18:47 WIB
news | 11:50 WIB
news | 19:59 WIB
news | 19:48 WIB