Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Divonis Bersalah, Petinggi Sunda Empire: Di Mata Internasional Terganggu
Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Erwin Syahduddi mengatakan, alasan kliennya banding putusan tersebut mengganjal kliennya.
Chandra Iswinarno
Selasa, 03 November 2020 | 16:19 WIB

BERITA TERKAIT
Demi Lancarkan Pencairan Uang dari Swiss, Petinggi Sunda Empire Banding
03 November 2020 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
09 Juni 2025 | 18:35 WIB WIBTerkini
lifestyle | 18:45 WIB
news | 17:42 WIB
lifestyle | 17:22 WIB
news | 16:33 WIB
news | 16:04 WIB
news | 15:27 WIB
lifestyle | 14:30 WIB