Divonis Bersalah, Petinggi Sunda Empire: Di Mata Internasional Terganggu

Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Erwin Syahduddi mengatakan, alasan kliennya banding putusan tersebut mengganjal kliennya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 November 2020 | 16:19 WIB
Divonis Bersalah, Petinggi Sunda Empire: Di Mata Internasional Terganggu
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini