Adapun bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Antara)
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
Menurut Eddy, Kemensetneg sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.
Chandra Iswinarno
Kamis, 05 November 2020 | 06:55 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
13 Agustus 2026 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini