Adapun bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Antara)
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
Menurut Eddy, Kemensetneg sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.
Chandra Iswinarno
Kamis, 05 November 2020 | 06:55 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan
12 Mei 2026 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini