ASN di Pemprov Kaltim yang Positif Covid-19 Dilarang Jalani Isolasi Mandiri

Kebijakan tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran bernomor: 443.33/5371/P2P/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Isolasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 November 2020 | 14:00 WIB
ASN di Pemprov Kaltim yang Positif Covid-19 Dilarang Jalani Isolasi Mandiri
Ilustrasi Covid-19 (Unsplash/Adam Niescioruk)

SuaraKaltim.id - Kebijakan baru terkait isolasi terhadap pasien Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang menyatakan semua pasien Covid-19 berstatus aparat sipil negara (ASN) di wilayah Kaltim tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri. Namun, mereka diwajibkan menjalani masa isolasi di pusat karantina Gedung BPSDM Kaltim di Samarinda.

Kebijakan tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran bernomor: 443.33/5371/P2P/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Isolasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa.

Padilah mengemukakan, penerbitan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster keluarga atau rumah tangga.

Baca Juga:57 Santri Ponpes Unggul Al-Bayan Sukabumi Positif Covid-19

"Poinnya surat edaran yakni tidak lagi diperkenankan ASN dan non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim melakukan isolasi mandiri, usai terkonfirmasi positif Covid-19," jelasnya seperti dilansir Antara.

Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena masih adanya pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

"Pada rapat koordinasi nasional, kami dua kali mendapatkan teguran oleh Kemenko Maritim, terkait adanya pasien yang masih menjalani isolasi mandiri," jelasnya.

Sayangnya, dikatakan Padilah, edaran tersebut belum bisa diterapkan kepada masyarakat umum, karena Permenkes masih mengatur tentang dibolehkannya melakukan isolasi mandiri.

Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Dinkes Kabupaten dan Kota di Kaltim, dan mayoritas belum berani menerapkan aturan tersebut kepada masyarakat umum.

Baca Juga:65 Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Dikabarkan Positif Covid-19

“Kalau masyarakat belum bisa diwajibkan, hanya sekedar imbauan saja supaya tidak melakukan isolasi mandiri," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini