Meninggal di Lapas Cipinang, Ini Penyakit yang Diderita Aa Gatot Brajamusti

Rencananya pada Minggu malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan dan kemungkinan akan dimakamkan pada Senin (9/11/2020) pagi.

Chandra Iswinarno | Yuliani
Minggu, 08 November 2020 | 19:37 WIB
Meninggal di Lapas Cipinang, Ini Penyakit yang Diderita Aa Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.

Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara. Dalam persidangan, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Baca Juga:Sempat Derita Stroke Ringan, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini