Politisi PDIP Bakal Tagih Kelanjutan Kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya

"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus."

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Rabu, 11 November 2020 | 12:07 WIB
Politisi PDIP Bakal Tagih Kelanjutan Kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya
Habib Rizieq bercerita soal Pemerintah Arab Saudi minta maaf kepadanya. (YouTube/Front Tv)

SuaraKaltim.id - Meski polisi telah menghentikan beberapa kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab setibanya di tanah air pada Sabtu (10/11/2020), namun Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat menagih Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Henry menyatakan, berencana menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Rabu (11/11/2020) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus," kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:Orang Dekat Jokowi Akan Kunjungi Habib Rizieq di Petamburan

Terkait hal itu, dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.

"Sekarang dia udah balik kemarin sudah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.

Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Jika Kasus Habib Rizieq Kembali Diusut, Pengamat: Pemerintah yang Rugi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini