Petugas akan mendata pasien rumah sakit yang berhak menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember atau sudah sembuh, termasuk yang dirawat di rumah sakit karantina Covid-19 di Bapelkes.
Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.
"Kami telah berkoordinasi dengan disdukcalil terkait dengan perpindahan dari domisili awal ke TPS rutan atau lapas," ucap Firman. (Antara)
Baca Juga:3 Indikator Sukses Pilkada Menurut Ketua Komisi II DPR
- 1
- 2