Pledoi Jerinx dalam Kasus 'IDI Kacung WHO' Ditolak Jaksa, Ini Alasannya

Jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx SID bersalah melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020).

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 November 2020 | 17:03 WIB
Pledoi Jerinx dalam Kasus 'IDI Kacung WHO' Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Jerinx bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

SuaraKaltim.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ujaran IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menolak pledoi yang disampaikan drummer Superman Is Dead (SID).

Sebab, dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/11/2020), jaksa menilai Jerinx sudah melakukan tindak pidana.

Lantaran itu, jaksa meminta hakim untuk mengabaikan pembelaan Jerinx SID dengan alasan telah menyakiti hati para dokter.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan beragendakan jawaban jaksa atas pledoi Jerinx.

Baca Juga:Curhat Pilu Nora Alexandra Ulang Tahun Tanpa Suami: Pengen Jerinx Pulang

Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx SID bersalah melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), dengan bukti pernyataan Instagram yang diduga menyakiti hati dokter.

"Selanjutnya menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana," sambung Otong.

Sementara itu, Jerinx memberikan pernyataan usai sidang terhadap pernyataan JPU dalam sidang.

"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI. Padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," katanya usai sidang.

"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statement saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu. Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.

Baca Juga:TOK! Pembelaan Jerinx SID Ditolak Jaksa

Drummer SID itu mengatakan, kemarin Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja menyampaikan kepada media, jika pernyataannya yang melarang dr Tirta memberikan kesaksian, dipublish sepotong-potong. Ia juga merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh.

"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban tiga bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.

Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini