SuaraKaltim.id - Nasib malang dialami DS remaja berusia 12 tahun, warga Kecamatan Samarinda Kota. Lantaran selama setahun terakhir, dia kerap menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya AH (41).
Akhirnya, DS yang tak tahan lagi dengan perilaku bejat ayah sambungnya itu memberanikan diri memberitahukan penderitaannya selama ini kepada ibu kandungnya pada Rabu (11/12/2020) lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Samarinda Kota Iptu Suyatno mengemukakan, kisah nestapa yang dialami DS berawal dari April 2019 lalu.
Saat itu, AH tiba-tiba menjadi berahi ketika melihat anak tirinya yang mulai menunjukkan tanda-tanda keremajaan ditubuhnya. AH yang bernafsu, kemudian menggerayangi tubuh sang anak yang masih duduk dibangku kelas IX SMP tersebut.
Baca Juga:Pemerkosa Anak dan Ibu di Aceh Diringkus, Petugas Masih Cari Jasad Korban
Saat kali pertama melakukan aksi jahanamnya dia mengancam ke DS agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibu kandung DS. Bila berani melaporkannya, DS diancam Awan tak akan diberikan uang sangu sekolah.
Mentari yang dibawah intimidasi Awan akhirnya memilih untuk bungkam. Namun lantaran itu, aksi bejat AH makin menjadi.
"Tidak terhitung berapa kali pelaku melakukannya, yang jelas pengakuannya itu lebih dari lima kali," kata Suyatno yang mewakili Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldi Harjasatya pada Kamis sore (12/11/2020).
Perbuatan AH akhirnya terkuak saat DS bertandang ke rumah kerabatnya bersama sang ibu pada Rabu (11/11/2020). Kala itu, DS yang akan menyambungkan fasilitas WiFi, menyodorkan ponselnya kepada sepupunya.
Ketika ponsel miliknya berada di genggaman sepupunya, tiba-tiba notifikasi pesan singkat berkonotasi negatif dari AH masuk hingga akhirnya dibaca oleh ibu kandung DS.
Baca Juga:Kesal Penjara Makin Sumpek, Bapak Pemerkosa Anak Tewas Dikeroyok Tahanan
"Ketahuanya pas dia minta password wifi, pass mau diketikan password sama kerabatnya, tiba-tiba chat pelaku ini masuk. Karena lihat chat itu lah kemudian akhirnya mengaku kalau korban ini kerap digarap ayah tirinya," terangnya.
Seorang sepupu laki-laki DS seketika naik pitam, saat mengetahui saudaranya telah menjadi korban asusila ayah tiri. Lantaran itu, AH kemudian mendapat bogem mentah sang sepupu dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
"Pelaku langsung kami amankan hari itu juga di kediamannya. Untuk hasil visum masih belum keluar, barang bukti yang diamankan beberapa helai pakaian korban," kuncinya.
"Kami masih dalami lagi sudah berapa kali melakukan hingga ancamannya seperti apa. Kalau pengakuannya sementara ini dengan mengancam tidak memberikan sangu sekolah ke korban. Kita masih mintai keterangan lagi," tandasnya.
Karena perbuatan asusilanya, kini si ayah bejat harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya