Disebut Tidak Netral, Bawaslu Kaltim dan Kukar Dilaporkan ke Bawaslu RI

Tim Relawan Kolom Kosong Kabupaten Kukar menyebut, ada ketidaknetralan saat mereka melayangkan laporan adanya pelanggaran undang-undang oleh calon petahana.

Yovanda Noni
Jum'at, 13 November 2020 | 16:26 WIB
Disebut Tidak Netral, Bawaslu Kaltim dan Kukar Dilaporkan ke Bawaslu RI
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu RI mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Adhan itu disebutkan jika Calon Bupati Kutai Kartanegara yang merupakan petahana melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pada surat itu, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Baca Juga:Ini Penyebab Rekomendasi Pembatalan Edi Damansyah Jadi Calon Bupati Kukar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini