KPU Samarinda Jamin Pasien Covid-19 Tak Kehilangan Hak Politik di Pilkada

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan rumah sakit karantina tempat pasien COVID-19 tersebut dirawat.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 November 2020 | 07:46 WIB
KPU Samarinda Jamin Pasien Covid-19 Tak Kehilangan Hak Politik di Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKaltim.id - Pasien Covid-19 di Kota Samarinda dipastikan masih bisa menyalurkan hak politiknya memilih kepala daerah dalam gelaran Pemilihan Wali Kota Samarinda pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kepastian jaminan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. Lebih lanjut, dia mengatakan, ada dua skema dalam melindungi hak pilih dari masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai petunjuk KPU RI.

Pertama, jika terkonfirmasi positif dan dirawat karantina maka perlakuannya sama dengan pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menjelaskan sehari sebelum hari pencoblosan, pasien Covid-19 akan didata dan dimasukkan kategori pemilih pindahan dengan mengisi formulir A-5.

"Pasien tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal dan dipindahkan di tempat karantina," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:Debat Pilkada Serang: Saling Sindir 2 Calon Soal Tenaga Kerja

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan rumah sakit karantina tempat pasien COVID-19 tersebut dirawat.

"Teknis pencoblosannya, salah satu petugas KPPS kami lengkap dengan APD, akan mendatangi pasien COVID-19 tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya," beber Firman.

Sementara itu, untuk pasien yang terkonfirmasi positif tapi melakukan isolasi mandiri maka akan ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani datang ke rumah pasien tersebut.

"Kami akan meminta petunjuk terlebih dahulu dari gugus tugas Covid-19," jelasnya.

Firman menambahkan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), petugas KPPS akan mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:Surat Suara Pilkada 5 Kabupaten di Kalbar Tiba di Pontianak

"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Firman.

Selain itu, dia mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus dalam pengawasan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini