Lindungi Kebutuhan dan Hak, DPRD Kaltim Siapkan Perda Perlindungan Anak

Komisi IV DPRD Kaltim akan lebih mudah memasukan item tambahan. Seperti hak anak, yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan, namun ada klaster lain lagi.

Yovanda Noni
Senin, 23 November 2020 | 08:03 WIB
Lindungi Kebutuhan dan Hak, DPRD Kaltim Siapkan Perda Perlindungan Anak
Ilustrasi anak sekolah dasar (Dok. SGM)

SuaraKaltim.id - Terbitnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2016, menjadi pedoman Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk  membuat peraturan daerah baru terkait perlindungan anak.

Diharapkan, dengan perda tersebut akan memberikan jaminan yang lebih komplek pemenuhan hak seluruh anak di wilayah setempat.

Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, Perda Perlindungan Anak yang telah disahkan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012. Namun perda itu belum sesuai turunan UU Perlindungan Anak.

“Perda kita yang pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. dan saat ini sudah ada Undang-Undang-nya. Maka dari itu ada usulan untuk membuat perda lagi sesuai turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” terang Fitri Maisyaroh.

Baca Juga:Akhirnya, SDJ Terduga Pemerkosa Anak Angkat Ditangkap Polisi

Dengan perda yang baru, Komisi IV DPRD Kaltim akan lebih mudah memasukan item tambahan. Seperti hak anak, yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan, namun ada klaster lain-lain yang diperlukan.

“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” sebut Maisyaroh.

Meski demikian, politikus ini masih menghitung kemampuan anggaran daerah. Pasalnya, untuk membuat satu perda saja, memerlukan anggaran yang tak sedikit.

“Nanti kita liat anggaran kita bisa men-support atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tengah menyempurnakan segala hak-hak yang menjadi kebutuhan anak-anak di Provinsi Kaltim.

Baca Juga:TikTok Ciptakan Fitur Ramah Anak lewat Family Pairing

“Dengan membuat Perda baru saja kita bisa lebih leluasa memasukan 4 klausul hak anak, yang belum tercover di Perda perlindungan anak yang sudah ada,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini