Curi Ikan Cupang , Efran Terancam Dipenjara Lima Tahun

Cupang yang dijualnya mayoritas berkualitas tinggi, dengan harga bervariatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta maupun lebih.

Chandra Iswinarno
Rabu, 25 November 2020 | 16:56 WIB
Curi Ikan Cupang , Efran Terancam Dipenjara Lima Tahun
Ikan cupang, ikan hias yang populer saat pandemi Covid-19. (Shuttestock)

Ikan cupang itu yakni, seekor jenis Nemo Copper, tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper, satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim, satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy, satu ekor ikan cupang jenis HMPK, dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.

Meski hanya delapan ekor, namun nilainya Rp 12,5 juta.

"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut. Ke delapan ikan ini kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Demi Hobi, Pria Ini Rela Tukarkan Emas Batangan dengan Ikan Cupang

Kontributor : Alisha Aditya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini