Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik

Gaji guru honorer di daerah calon ibu kota negara tersebut bakal naik menjadi Rp3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021.

Chandra Iswinarno
Senin, 30 November 2020 | 12:01 WIB
Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik
Ilustrasi guru honorer

SuaraKaltim.id - Kabar gembira bagi guru berstatus tenaga honorer lepas (THL) atau guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, gaji guru honorer di daerah calon ibu kota negara tersebut bakal naik menjadi Rp3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021.

Untuk menguatkan kabar tersebut, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun peraturan bupati.

"Rancangan peraturan bupati yang disusun mengatur pola kinerja tenaga honorer," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi Antara di Penajam.

Ia menjelaskan, regulasi itu mengatur tuntutan jam kerja dan target sasaran kinerja THL yang harus dicapai sebagai konsekuensi kenaikan gaji senilai Rp3,4 juta per orang.

Baca Juga:Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

Kinerja tenaga honorer ke depan tegas Khairuddin, dipastikan tidak jauh beda dengan dan ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil).

BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara akan memetakan sebanyak 3.155 THL sesuai kebutuhan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

Sejumlah sanksi juga disiapkan BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara bagi tenaga honorer sebagai persiapan kenaikan gaji pada 2021.

Sanksi yang disiapkan salah satunya menurut Khairuddin, bagi THL yang absen atau tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan dapat langsung dipecat.

"Sejumlah aturan disusun bagi tenaga honorer agar kenaikan gaji dapat diikuti dengan meningkatnya kinerja para para THL," ujarnya.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen

Ia menjelaskan, pola kinerjanya akan diatur di mana THL yang absen selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan, maka akan langsung diberhentikan.

Kewenangan diberikan kepada masing-masing pimpinan OPD atau SKPD untuk melihat dan mengawasi kinerja pegawai di bawahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini