Sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dia menambahkan pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.
"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya. [Antara]
Baca Juga:Suasana Khidmat Ibadah Misa Natal 2020 di Gereja Katedral Bogor