Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran

Mal di Kota Balikpapan wajib mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran mengenai pembatasan kegiatan, jam operasional hingga kapasitas maksimal pengunjung.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Desember 2020 | 21:14 WIB
Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran
Plaza Balikpapan. Pemkot Balikpapan meminta mal mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran terkait protokol kesehatan hingga jam operasional. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Balikpapan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran mengenai pembatasan kegiatan, jam operasional hingga kapasitas maksimal pengunjung.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. Dia mengatakan, saat ini sudah ada tim yang mengawasi penegakkan disiplin masyarakat baik di pusat perbelanjaan, kafe hingga lokasi yang berpotensi menjadi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan kegiatan di mal kan sudah ada surat edaran yang kita keluarkan pada 23 Desember. Mal itu kita batasi sepanjang Libur Natal, maksimal jam 22.00 malam dan tetap menjaga kapasitas 50 persen,” ujar Zulkifli dalam konfrensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/12/2020).

Dia mengemukakan, tim tersebut dikoordinasikan masing-masing kecamatan dan bertugas memonitoring kegiatan masyarakat maupun dunia usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Bikin Proyek di Balikpapan Tertunda, Ini Daftarnya

“Kecamatan sebagai korlap sudah memprloting personel sesuai wilayahnya. Tim kami yang kecamatan, bersama muspika di lapangan setiap kecamatan, untuk kegiatan jaga terpadu lapangan bersama TNI-Polri. Jadi tetap kita jaga.”

Dari enam kecamatan di Kota Balikpapan, ada lima kecamatan yang wilayahnya terdapat pusat perbelanjaan sehingga harus diwaspadai.

“Kalau Kecamatan Balikpapan Timur kan nggak ada mal-nya, yang ada Kota, Selatan, juga Tengah, Utara kan masing-masing ada,” katanya.

Sementara dari hasil razia masker, sudah dilakukan 5.235 penindakkan. Dengan rincian 1.545 orang membayar denda Rp 100 ribu, 716 orang menyediakan masker dan 2.974 orang kerja sosial.

Baca Juga:Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini