Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Begini Doa Roy Marten

Penetapan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum 19 detik ternyata mendapat respons dari mantan mertuanya, Roy Marten.

Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 17:57 WIB
Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Begini Doa Roy Marten
Aktor Roy Marten saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Penetapan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum 19 detik ternyata mendapat respons dari mantan mertuanya, Roy Marten.

Ayah dari Gading Marten, mantan suami Gisel,  pun mendoakannya agar penyanyi jebolan Indonesia idol musim kelima itu bisa segera hidup normal kembali.

"Gisel enggak (pernah curhat)," kata Roy Marten seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Selasa (29/12/2020).

Mantan bintang film "Cintaku di Kampus Biru" itu juga berharap Gisel kuat menghadapi masalah tersebut dan lekas kembali hidup normal.

Baca Juga:Terseret Kasus Video Syur, Gisel Dinilai Panik Sampai Datangi Hotman Paris

"Ya kita doakan yang terbaik. Semoga cepat selesai masalahnya. Biar bisa hidup normal kembali," jelas Roy Marten.

Polisi pun menetapkan artis Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus yang sebelumnya diduga diperankan artis tersebut. 

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Gisel Kasih HP ke Manajer, File Sudah Dihapus, Hotman: Kenapa Bisa Nongol?

Polisi menjerat mantan istri selebritas Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini