SuaraKaltim.id - Artis Gisella Anastasia atau lebih akrab disapa Gisel menilai 2020 adalah tahun tersulitnya. Sebab, perempuan dengan putri satu itu tengah tersandung kasus video asusila atau kasus video syur yang kini tengah ditangani pihak Kepolisian. Namun, ia juga mengungkap syukur, bisa menutup tahun 2020 bersama keluarga. Serta dua sosok ini, Melaney Ricardo dan suaminya, Tyson James Lynch.
Hal itu disampaikan Gisel via media sosial Instagram dengan akun atas nama pribadinya.
"Menutup 2020 dengan keluargaku ini, mengucap syukur buat semua kebaikan Tuhan untuk sepanjang tahun," demikian tulis Gisella Anastasia seperti dikutip Suara.com, jejaring SuaraKaltim.id.
Dan Gisel merasa, di balik kasus video syur yang menyeret namanya, Tuhan selalu bersamanya dalam keadaan suka maupun duka.
Baca Juga:Dahulu Produksi Mobil Pejabat, Hongqi Raih Rekor Penjualan Tertinggi 2020
"Tahun yang menurut sebagian besar dari kami pasti amat sangat berat, namun penyertaan Tuhan juga nggak pernah putus buat kami anak-anaknya yang mengasihiNya. Karena Tuhan baik, selalu teramat baik," ujar Gisella Anastasia.
Lebih lanjut, Gisel berharap bahwa di 2021 dirinya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Have a blessed and hopeful 2021," kata Gisella Anastasia melanjutkan.
"'Mengucap syukurlah dalam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Allah di dalam Kristus Yesus bagi kamu'. 1 Tesalonika 5:18," tulis Gisella Anastasia mengutip bacaan dalam Alkitab.
Di awal pekan ini, Selasa (29/12/2020), Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:Wacana Gisel Kehilangan Hak Asuh Gempi, Jessica Iskandar Makin Kurus
Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran lelaki di dalam video itu sebagai tersangka.
Kepada Polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seks mereka di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.