Demi Bisa Keluar Rumah, Wanita Perlakukan Pacar Bak Hewan, Lehernya Diikat

Wanita ini mengikat leher kekasih dengan tali agar bisa mengelabui polisi dan keluar rumah saat pemberlakuan jam malam

Fitri Asta Pramesti | Rima Suliastini
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:12 WIB
Demi Bisa Keluar Rumah, Wanita Perlakukan Pacar Bak Hewan, Lehernya Diikat
Ilustrasi anjing labrador. (Pixabay)

SuaraKaltim.id - Seorang wanita nekat memperlakukan kekasihnya sendiri bak hewan peliharaan demi bisa menyiasati pembatasan virus corona dan keluar dari rumah

Wanita berusia 24 tahun tersebut mengikat leher pasangannya menggunakan tali dan menarik pasangannya itu selama keluar rumah saat jam malam diberlakukan. 

Menyadur Montreal Gazette, Selasa (12/01/2021), wanita itu dicegat polisi karena pergi melebihi batas jam malam yang diberlakukan di Quebec, Kanada, untuk menekan penyebaran virus corona.

Namun ketika ditanya petugas, ia menyangkal telah melanggar karena bepergian dengan hewan peliharaan diperbolehkan dalam aturan baru itu.

Baca Juga:Pria Misterius Pakai Baju Abad Pertengahan Tewaskan 2 Orang di Quebec

Rupanya, hewan yang ia maksud adalah pria yang diikat dengan tali di lehernya. Polisi mengatakan wanita itu tak bisa diajak kerja sama sama sekali.

Ilustrasi anjing militer.[Unsplash/Jason Jarrach]
Ilustrasi anjing militer.[Unsplash/Jason Jarrach]

"Mereka saling terhubung satu sama sama lain dengan tali dan dia berkata sedang membawa anjingnya, menunjuk ke pasangannya," ujar juru bicara polisi Isabelle Gendron.

Berjalan-jalan, seperti yang diizinkan berdasarkan pengecualian yang diberikan oleh Perdana Menteri Quebec berdasarkan undang-undang jam malam, jelasnya.

Wanita yang tak disebutkan identitasnya ini diketahui berusia 24 tahun dan pasangannya adalah pria berumur 40 tahun.

Peraturan jam malam di Quebec mengizinkan pemilik anjing untuk membawa hewan peliharaannya keluar setelah jam 8 malam selama mereka tinggal dalam jarak satu kilometer dari rumah.

Baca Juga:Heningnya Kota Paris saat Diterapkannya Jam Malam

Polisi mencoba menjelaskan sifat sebenarnya dari undang-undang tersebut, tetapi pasangan itu menjawab akan menerima denda dengan senang hati.

"Itu tidak akan menghentikan mereka dari melanggar aturan di masa yang akan datang dan mereka akan melihat berapa banyak tiket yang mereka bisa dapatkan," kata Gendron.

Pasangan itu didenda masing-masing USD 1.546 yang setara Rp 22 juta dan tiket tambahan senilai 1,4 juta dan Rp 700 ribu karena melanggar peraturan kota.

Jika tidak mematuhi peraturan jam malam, warga akan didenda mulai dari Rp 14 juta (ditambah biaya administrasi) dan bisa membengkak jadi Rp 85 juta untuk pelanggaran berulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak