SuaraKaltim.id - Jam pendaftaran di puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Balikpapan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibuka hingga pukul 11.00 WITA.
Sedangkan pembukaan loket pendaftaran di instansi kesehatan milik pemerintah tersebut tetap mulai pukul 07.00 WITA.
“Jam buka loketnya puskesmas hanya sampai jam 11.00 WITA mendaftar di loket, rumah sakit sama juga. Pelayanan Umum berjalan seperti biasa, semua pasien harus dilayani,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Selama penerapan PPKM, Andi mengemukakan, puskesmas maupun rumah sakit tak mungkin menerapkan work from home (WFH) ataupun libur. Lantaran pelayanan kesehatan tetap harus buka dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan.
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali, Kasus Penularan Covid-19 di Kota Malang Masih Bertambah
“Semua kan instansi pemerintah menerapkan WFH, puskesmas kan gak bisa WFH. karena gak bisa tutup dan semua harus dilayani sampai selesai bagi masyarakat yang sudah mendaftar. Jadi tetap seperti biasa,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu juga memastikan, semua pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
Begitu juga untuk pelayanan unit gawat darurat (UGD) tetap harus buka seperti biasa.
Sedangkan untuk Poli Gigi maupun THT, selama Pandemi Covid-19 tetap melayani, namun bergantung pada kondisi sakit pasien.
"Karena resiko penularan, gigi dan THT. Kalau nggak urgent kadang mereka kasih obat dulu. Nanti kondisi aman baru mereka layani. Yang cabut (gigi), yang tambal itu biasanya mereka tunda. Urgent itu kalau tanda-tanda vitalnya itu berbahaya.”
Baca Juga:Menentang Perpanjang PPKM, Bupati Karanganyar: Kasihan Pedagang!