Maki Pemerintah dan Dokter Tak Becus tangani Covid-19, Siswi SMP Diciduk

Remaja perempuan tersebut memaki petugas kesehatan dengan kata bodoh dan pemerintah dengan kata goblok, lantaran dinilainya tak becus menangani Covid-19.

Chandra Iswinarno
Senin, 01 Februari 2021 | 13:31 WIB
Maki Pemerintah dan Dokter Tak Becus tangani Covid-19, Siswi SMP Diciduk
Ilustrasi video viral di media sosial. Video seorang pelajar SMP di Kupang , NTT viral setelah memaki petugas kesehatan dan pemerintah dalam menangani Covid-19.(Shutterstock)

"Apa? mau lawan saya, mari sini, saya di kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Stop lah bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata anj***, kalian tuh binatang semuanya, pemerintah goblok,” ujarnya menutup rekamannya dalam video tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Krisna B mengatakan, pelajar putri tersebut ditangkap di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian tersebut menyebar di media sosial (medsos).

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dua video tersebut merupakan hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Baca Juga:Gegara Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Dokter Goblok, Siswi SMP Ditangkap

Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 mengakui, jika video itu tak pernah diberikan kepada siapapun.

"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dia juga mengatakan alasannya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1/2021) pagi melihat WhatsApp Story temannya. Dalam video tersebut, terlihat seorang pasien meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19.

Pelaku kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar, salah satunya yang menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok. Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Dicekoki Miras, Siswi SMP di Wonogiri Diperkosa Beberapa Pelajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini