SuaraKaltim.id - Hingga kini, pergantian pucuk pimpinan daerah di Kota Balikpapan belum ada tanda-tanda akan terjadi. Meski sudah digelar Pilkada 2020 yang dimenangkan pasangan Rahmad Masud- (alm) Thohari Aziz, namun penetapan dan pelantikan pasangan yang menang lawan kotak kosong ini masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab hingga kini, hasil Pilkada Balikpapan yang digelar serentak 9 Desember 2020 saat ini masih dalam proses di MK, lantaran digugat Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengemukakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari MK yang baru akan selesai lebih dari satu bulan.
“Jadi ya kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dulu, di mana MK punya waktu 45 hari untuk memutuskan,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:Virus Covid-19 Varian Baru Diduga Percepat Penularan di Balikpapan
Dia menambahkan, jika MK menolak gugatan KIPP, maka dapat segera dilanjutkan proses berikutnya dari tahapan Pilkada, yaitu penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota menjadi pemenang pemilihan dan berlanjut ke pelantikan wali kota-wakil wali kota. Jika gugatan KIPP diterima, penetapan calon terpilih ditunda dan KPU Balikpapan harus melaksanakan keputusan MK.
“Kalau misalnya MK memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) ya KPU harus kerjakan,” kata Thoha.
Thoha mengemukakan, gugatan yang diajukan KIPP tidak terkait dengan selisih suara. Namun, organisasi nonpemerintah tersebut menggugat terkait tahapan pilkada, di antaranya, tingkat partisipasi pemilih rendah karena golput tinggi.
“Juga seperti ini, yaitu keluhan KIPP bahwa mereka tidak diberikan salinan formulir C hasil,” ujar Thoha. KIPP juga melihat adanya kampanye pada masa tenang yang melanggar aturan pemilu. (Antara)
Baca Juga:Waspada, Virus Covid-19 Jenis Baru Diduga Percepat Penularan di Balikpapan