"Kami hanya fokus pada pelanggaran imigrasinya karena dia tidak memiliki dakwaan terorisme," kata Ghozali.
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris tentang deportasinya, kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia menegaskan visa Sailar telah habis dua tahun lalu.
Ahmad tidak mengatakan kapan deportasi itu akan dilakukan. Sailar memiliki seorang putra berusia 10 tahun yang lahir di Indonesia.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menolak berkomentar.
Baca Juga:Terungkap! Belasan Terduga Teroris JAD dari Makassar Ternyata Anggota FPI
Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi dengan mengadakan acara yang menggalang massa.
Pengadilan melarang JI pada tahun 2008. Densus 88 dengan dukungan AS dan Australia berhasil melemahkan aksinya. Namun ancaman baru telah muncul dalam beberapa tahun terakhir yang terinspirasi oleh serangan ISIS di sejumlah negara. (VOA)