Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan masih menunggu instruksi dari Gubernur Kaltim Israan Noor terkait PPKM, karena masih mengevaluasi program Kaltim di Rumah Saja saat akhir pekan.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Februari 2021 | 16:04 WIB
Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan surat edaran tentang PPKM yang diberlakukan di Balikpapan. [Suara.com/Tuntun Siallagan]

Sementara untuk zona merah kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  5. Membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi
  7. menimbulkan penularan.

PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang dilibatkan mulai dari RT/RW, kepala desa atau lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibnas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Lalu, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan keluarga berencana kesehatan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Baca Juga:Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini