“Ini akan dilakukan proses sidang oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya
Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim
Kasus tersebut, bermula ketika korban yang diduga melakukan pencurian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020. Namun pada keesokan harinya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur memeriksa 6 anggota polisi terkait meniggalnya seorang tahanan di di Polresta Balikpapan awal Desember 2020 lalu.
Baca Juga:Dua Bulan! Hingga Kini Kematian Tahanan Polres Balikpapan, Masih Misterius
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Menurutnya, 6 anggota polisi itu diperiksa sebagai saksi.
“Hal motif dan kronologi kejadian masih didalami oleh penyidik,” kata Ade, Minggu (7/2/2021).
Pada kesempatan terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan saat ini ada empat anggotanya sedang diperiksa Divisi Propam Polda Kaltim hal kasus tersebut.
Kapolresta Balikpapan juga menyebutkan bahwa kematian tahanan tersebut sudah diterima keluarga dan sudah berdamai.
“Anggota itu ketika diproses (Propam) bukan berarti dia melakukan pemukulan dan lain sebagainya, tapi kemungkinan ada prosedur yang dia tidak taati. Kalau itu terbukti, pasti saya akan proses,” tegas Kapolresta.
Baca Juga:Tahanan Meninggal di Polresta Balikpapan, Propam Periksa 6 Polisi
Kasus ini kembali mencuat ketika keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus kematian Herman (39 tahun) ke Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim. Herman diketahui meninggal dunia setelah berada di dalam penanganan Polresta Balikpapan dalam dugaan pencurian telepon genggam.