SuaraKaltim.id - Wali Kota Rizal Effendi mengemukakan, kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan.
Kebijakan tersebut menurutnya disesuaikan dengan instruksi presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Rizal karena hingga saat ini belum ada hasil evaluasi kebijakan Kaltim di Rumah Saja.
“Terkait PPKM mikro mungkin satu dua hari ke depan akan diputuskan kayaknya ke kombinasi PPKM kota dan PPKM mikro,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
Dia juga mengemukakan, Instruksi Gubernur Kaltim dan PPKM tingkat kota berfokus untuk keseluruhan wilayah. Sedangkan, PPKM mikro diberlakukan pada lingkungan yang lebih kecil seperti di tingkat RT, kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga:Tak Hanya dari Balikpapan, Semua Akses Menuju Samarinda Juga Ditutup
“Ada ukurannya, misalnya satu RT atau kelurahan yang warganya cukup banyak pasien Covid, statusnya zona merah. (Kemudian) yang sedang zona kuning, sehingga ke depan akan ada beda-beda zona-zona setiap kelurahan,” katanya.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pembedaan zona tersebut akan dilakukan berdasarkan data-data yang dikumpulkan.
“Di zona yang merah tentunya akan dilakukan pembatasan kegiatan secara maksimal, kita lihat dulu data-data sehingga bisa menentukan zona itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, satgas di tingkat kota juga sudah meminta agar setiap RT memiliki satgas. Sehingga, jika kawasan tersebut masuk dalam zona merah, mereka bisa segera melakukan langkah selanjutnya.
“Satgas RT ini akan dibimbing, karena mereka harus kuat dalam penanganan pasalnya paling depan bersentuhan langsung dengan warga,” aku Rizal.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Tenggat Hasil Evaluasi Kaltim di Rumah Saja di Hari Kamis
Sedangkan, terkait PPKM mikro yang dikombinasikan dengan PPKM kota, dia mengemukakan jika sudah terapkan bisa saja aktivitas di pasar dan toko tetap beroperasi.
“Cuma di PPKM mikro tidak ada pembatasan sabtu minggu yang ada pembatasan jam operasional, pengecualian sektol esensial diperbolehkan,” katanya.