MK Tolak Gugatan KIPP, Rahmat Mas'ud Bakal Dilantik Jadi Walkot Balikpapan

Gugatan yang diajukan KIPP ke MK terkait PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan akhirnya ditolak.

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Februari 2021 | 17:12 WIB
MK Tolak Gugatan KIPP, Rahmat Mas'ud Bakal Dilantik Jadi Walkot Balikpapan
Tangkapan layar instagram @rrahmadmasud. Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas'ud bakal dilantik setelah gugatan KIPP soal PHP Pilkada 2020 ditolak.

Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak enam kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan berakhir masa jabatannya besok Selasa (17/2/2021). Namun sampai saat ini surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2021 belum turun.

Karena belum terbitnya SK tersebut, Pemprov Kaltim pun menerbitkan surat penunjukan pelaksana harian (PLH) yakni Sekretaris Saerah (Sekda) di enam kabupaten dan kota tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Benar ada enam kepala daerah di Kaltim berakhir masa jabatannya 17 Februari 2021. Karena SK belum terbit, otomatis akan ditunjuk Plh yakni Sekda setempat," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim HM Sa'bani kepada Suarakaltim.id, Selasa (16/2/2021) sore.

Ditambahkannya, adapun penunjukan Plh ini belum diketahui sampai kapan sebelum SK dari pemerintah pusat dikeluarkan. Kalau SK sudah turun, baru akan dilakukan pelantikan terhadap kepala daerah terpilih.

Baca Juga:Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini