SuaraKaltim.id - Menjelang Idul Adha 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperketat pengawasan terhadap hewan ternak, terutama sapi dan kambing yang didatangkan dari luar daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan daging kurban yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari penyakit.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian (Distan) PPU, Ristu Pramula, Kamis, 15 Mei 2025, saat menjawab pertanyaan terkait kesehatan hewan untuk kurban.
"Kami lakukan pemeriksaan hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah," ujar Ristu, disadur dari ANTARA, di hari yabg sama.
Baca Juga:Di Antara Beton dan Pembangunan, PPU Perjuangkan Sawah Tetap Ada Demi IKN
Setiap ternak yang masuk ke wilayah PPU, daerah yang sebagian menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN), terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di lokasi pengumpulan hewan di luar daerah.
Selain pemeriksaan fisik, pemerintah juga mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Pemeriksaan itu bertujuan untuk pastikan kondisi hewan ternak sapi atau kambing sehat dan aman dikonsumsi saat perayaan Hari Raya Kurban," tambahnya.
Tak hanya hewan dari luar daerah, ternak lokal di PPU juga rutin dipantau kesehatannya oleh petugas lapangan.
Hingga saat ini, belum ditemukan kasus ternak lokal yang terjangkit PMK.
Baca Juga:Investasi Pertanian Dibuka Lebar, PPU Incar Status Penyangga Pangan IKN
"Hindari konsumsi daging sapi yang terkena PMK untuk cegah gangguan kesehatan tubuh, terutama pencernaan," ucap Ristu mengimbau masyarakat.