DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar

Saat disinggung prihal Pergantian Antar Waktu (PAW), Celni masih belum bisa memberikan komentar dan kepastian prihal hal tersebut.

Denada S Putri
Kamis, 15 Mei 2025 | 13:00 WIB
DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar
Ketua Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) Kalimantan Timur (Kaltim) Partai Nasdem, Celni Pita Sari. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) Kalimantan Timur (Kaltim) Partai Nasdem, Celni Pita Sari mengaku syok atas beredarnya kabar salah satu kadernya yang terjerat kasus proyek fiktif dan kini tengah menjalani penahanan di Kejati DKI Jakarta.

Penahanan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Kamaruddin dalam kasus proyek fiktif pengadaan sistem smart supply chain management yang melibatkan PT Telkom dan sejumlah anak usahanya, dengan nilai proyek mencapai Rp 13,2 miliar.

Celni saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Mei 2025, mengaku bahwa tengah merajut komunikasi bersama DPP Nasdem prihal keterlibatan politikus asal daerah pemilihan (Dapil) Balikppan tersebut.

“Kita jujur, sedih dan syok. Mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai Nasdem. Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau,” ujar Celni, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga:Dasarian II Mei, Kaltim Terancam Bencana Hidrometeorologi

Celni menegaskan, Partai Nasdem tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Partai Nasdem tentu taat pada proses hukum. Kami masih menunggu dan menghargai segala proses yang berlaku,” tukasnya.

Saat disinggung prihal Pergantian Antar Waktu (PAW), Celni masih belum bisa memberikan komentar dan kepastian prihal hal tersebut.

“Untuk masalah PAW, saya belum bisa banyak komentar. Dari DPP juga kami berkomunikasi untuk menunggu dan melihat dulu,” ucapnya.

Hingga kini, status Kamaruddin sebagai anggota DPRD Kaltim masih belum mengalami perubahan. Partai belum memutuskan apakah ia akan dinonaktifkan atau diberhentikan sebagai kader.

Baca Juga:Sawit Melesat, Hutan Menyusut: CSR di Kaltim Cuma Formalitas?

KMR, Anggota DPRD Balikpapan, Terseret Skandal Korupsi Proyek Fiktif Telkom

Anggota DPRD Balikpapan, dengan berinisial KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KMR bersama 8 orang lainnya terseret kasus mega korupsi PT Telkom Indonesia senilai Rp 431 miliar. 

Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, KMR disinyalir menjadi pengendali dua perusahaan yang ikut bermain dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018.

Untuk menyalurkan proyek tersebut, Telkom menunjuk empat anak usaha: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh para pemilik perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini