DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar

Saat disinggung prihal Pergantian Antar Waktu (PAW), Celni masih belum bisa memberikan komentar dan kepastian prihal hal tersebut.

Denada S Putri
Kamis, 15 Mei 2025 | 13:00 WIB
DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar
Ketua Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) Kalimantan Timur (Kaltim) Partai Nasdem, Celni Pita Sari. [Presisi.co]

Dari hasil penyelidikan, pengadaan itu seluruhnya fiktif.

Proyek-proyek yang semula terlihat sah ternyata hanya dijadikan kendaraan untuk menguras dana Telkom.

Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya.

Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan langsung oleh KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

Baca Juga:Dasarian II Mei, Kaltim Terancam Bencana Hidrometeorologi

Total nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.

Kejati menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar.

Beberapa pejabat Telkom turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat General Manager dan Account Manager.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani, Senin, 12 Mei 2025.

“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujarnya, dikutip dari sumber tersebut, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga:Sawit Melesat, Hutan Menyusut: CSR di Kaltim Cuma Formalitas?

Sementara itu, delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, seperti Rutan Cipinang dan Salemba. Satu tersangka lainnya, DP, hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati juga membuka kemungkinan berkembangnya kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, mengaku belum mengetahui terkait adanya legislator Karang Paci yang terjerat kasus hukum dan sedang menjalani penahanan di Kejati DKI.

“Belum tahu pasti juga, dinda,” kata Ekti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak