Kapolda Kalsel Perketat Senpi dan Larang Anggota ke Tempat Hiburan

Kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas, ujar Rikwanto.

Erick Tanjung
Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:27 WIB
Kapolda Kalsel Perketat Senpi dan Larang Anggota ke Tempat Hiburan
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto Irjen Pol Rikwanto [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraKaltim.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan bakal memperketat kepemilikan senjata api/senpi usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2) dini hari.

"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Rikwanto di Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

Di samping tidak patut dan tidak pantas, kata dia, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Ditegaskan Kapolda pula, tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.

Baca Juga:Lakukan Ini jika Lihat Anggota Polisi Nongkrong di Tempat Hiburan Malam

Sementara untuk penggunaan senjata api, Rikwanto menegaskan bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.

Kemudian dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah daerah, menurut Kapolda perlu pengawasan dan kontrol mana saja tempat yang boleh buka dan tidak.

"Karena prinsipnya tempat hiburan kan tutup selama PPKM. Kalau pun ada yang buka tentunya sudah ada rekomendasi Satgas dengan memenuhi protokol kesehatan yang harus dikontrol terus di lapangan," tutur Rikwanto di dampingi Wakapolda Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono.

PPKM mikro salah satunya diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, Ibukota Kalimantan Selatan yang memutuskan memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Di kota ini terdapat beberapa tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mematuhi jam operasional sesuai kebijakan PPKM mikro. (Antara)

Baca Juga:Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini