Saat ini, kata Abdul Fickar Hadjar aparat penegak ketat dalam menerima laporan, atas inspirasi dan niat presiden.
Dia juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi, karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran. Sebab yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.
"Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan. Namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkatian dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40 menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.
Baca Juga:Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah
"Kami di parlemen menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah,” kata Aziz.
Apabila disetujui, lanjut dia, tentu menjadi bahan diskusi. Hingga hari ini, pembahasan tentang revisi UU ITE belum ada, baru wacana di media.
“Intinya DPR menunggu kesepakatan yang diambil pemerintah dan parlemen untuk dibahas dengan 9 partai di parlemen," jelas Aziz.
Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengakui terkait maraknya permintaan revisi UU ITE. Nuh mengungkapkan, UU ITE yang disusun pada 2008 awalnya memang tidak diharapkan berfungsi seperti saat ini.
"Saya mikir kok rasanya dulu tidak begini. Dulu kita ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi, tapi kok tiba-tiba urusan caci maki," ucap M. Nuh, juga dilansir dari Timesindonesia.co.id.
Baca Juga:Pelapor dan Terlapor UU ITE Beri Masukan untuk Tim Kajian Pemerintah
Nuh menyebut UU ITE kini menjadi ganjalan bagi demokrasi di Indonesia. Tidak saja di lapisan masyarakat, wartawan pun banyak dirugikan karena dilaporkan ke pihak berwajib dengan merujuk UU ITE.