SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri webinar gelaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk "Menyikapi Perubahan Undang-undang Infomatika dan Teknologi (UU ITE).
Pada webinar tersebut, Mahfud MD menilai, hampir 12 tahun berlaku, memang harus dilakukan revisi.
Dia menjelaskan, bahwa hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum. Oleh karena itu jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.
"Jadi, jangan alergi terhadap perubahan itu. Karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan. Tidak ada hukum yang berlaku abadi. Yang penting masyarakat berubah," kata Mahfud, Kamis (25/2/2021), dilansir dari Timesindonesia.co.id, jaringan Suara.com.
Baca Juga:Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah
Jika ada pasal karet dalam UU ITE, kata Mahfud, dapat direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.
Hukum, kata Mahfud berubah jika alasannya berubah, sesuai dengan pilahnya. Dia meminta untuk tidak takut merubah hukum. Sebab, lanjutnya, sejak dahulu, hukum itu selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.
“Kita punya kebutuhan hukum sendiri, hukum bisa berubah dengan waktu, tempat. Untuk itulah pemerintah, menyambut baik webinar yang diadakan PWI ini," kata Mahfud.
Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menilai, permasalahan di UU ITE yang timbul hampir sebagian besar antara orang per-orang.
Menurutnya, harusnya bisa dilarikan ke urusan perdata. Dia menilai, harus ada sikap jelas dari penegak hukum, tidak semua laporan diterima, saringannya adalah pendapat.
Baca Juga:Pelapor dan Terlapor UU ITE Beri Masukan untuk Tim Kajian Pemerintah
"Kualifikasi ujaran mana yang termasuk kritik, pencemaran nama baik. Di luar itu, tidak masuk kualifikasi. Butuh penjelasan, bisa dibedakan mana politik mana pidana," tutur Abdul Fikar Hadjar, dilansir dari Timesindonesia.co.id.
Saat ini, kata Abdul Fickar Hadjar aparat penegak ketat dalam menerima laporan, atas inspirasi dan niat presiden.
Dia juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi, karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran. Sebab yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.
"Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan. Namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkatian dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40 menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.
"Kami di parlemen menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah,” kata Aziz.
Apabila disetujui, lanjut dia, tentu menjadi bahan diskusi. Hingga hari ini, pembahasan tentang revisi UU ITE belum ada, baru wacana di media.
“Intinya DPR menunggu kesepakatan yang diambil pemerintah dan parlemen untuk dibahas dengan 9 partai di parlemen," jelas Aziz.
Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengakui terkait maraknya permintaan revisi UU ITE. Nuh mengungkapkan, UU ITE yang disusun pada 2008 awalnya memang tidak diharapkan berfungsi seperti saat ini.
"Saya mikir kok rasanya dulu tidak begini. Dulu kita ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi, tapi kok tiba-tiba urusan caci maki," ucap M. Nuh, juga dilansir dari Timesindonesia.co.id.
Nuh menyebut UU ITE kini menjadi ganjalan bagi demokrasi di Indonesia. Tidak saja di lapisan masyarakat, wartawan pun banyak dirugikan karena dilaporkan ke pihak berwajib dengan merujuk UU ITE.
Muh. Nuh melanjutkan, awalnya ide dari ITE untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, dan perkembangan informasi digital Indonesia.
"Dulu itu kan tanda tangan harus tanda tangan basah, yang punya legal standing diteken pakai meterai, cap stempel dan lainnya. Faks juga belum punya dasar, sekarang sudah bisa dijadikan produk hukum," imbuhnya.
Diterangkan Nuh, melalui Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat.
"Saya coba pahami begitu Kapolri keluarkan aturan kalau sudah minta maaf tidak perlu dipenjara, tapi penting agar UU ITE ini dibuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang memang berikan perlindungan rasa keadilan pada masyarakat," tandasnya.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Pusat Atal S Depari saat memberikan sambutan pada acara Webinar mengatakan UU ITE seharusnya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik dan menciptakan kesejahteraan rakyat.
"Bukan justru UU ITE ini malah menakut-nakuti warga yang menyampaikan pendapat berbeda dan kritis. Sedangkan check and balance merupakan kehidupan demokrasi yang baik," ujar Atal.