SuaraKaltim.id - Sengketa tanah di kawasan Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi tuntas.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum yang diajukan Kamaruddin Ibrahim dan menegaskan bahwa tanah seluas 12.260 meter persegi itu sah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo.
Kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo, Honwi Sabu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang lebih dulu memenangkan pihak perusahaan.
Baca Juga:34 Perusahaan Ikut Forum TJSL, Pemkab PPU Jaga Keselarasan CSR dengan Agenda IKN
“Putusan kasasi di MA teregister dengan nomor: 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang menyatakan klien kami adalah pemilik yang sah dari tanah tersebut,” tegasnya, dikutip dari keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Selasa, 2 September 2025.
Lebih jauh, Honwi menjelaskan bahwa perkara ini kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tidak ada lagi upaya hukum dari pihak lawan.
“Hal ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah inkracht dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya.
Sebelumnya, sengketa ini bermula dari gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pnj, di mana Kamaruddin mengklaim memiliki tanah di lokasi yang kini dilalui akses menuju Jembatan Pulau Balang.
Namun hakim menilai alas hak yang dimiliki penggugat hanyalah tanah garapan, bukan kepemilikan sah.
Baca Juga:6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
Di Pengadilan Negeri (PN) PPU, gugatan itu bahkan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Kamaruddin sempat melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim (nomor perkara 152/Pdt.G/2023/PT.Smr) dan kemudian kasasi ke MA. Namun kedua upaya hukum itu tetap berujung kekalahan.
Kini, berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, tanah tersebut sah dimiliki oleh PT Karya Sejati Readymix Borneo, bahkan sebagian sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah RI terkait pembangunan infrastruktur strategis.