Kasus Baru Kamaruddin Ibrahim: Sengketa Tanah di Pantai Lango

Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat.

Denada S Putri
Senin, 27 Mei 2024 | 14:02 WIB
Kasus Baru Kamaruddin Ibrahim: Sengketa Tanah di Pantai Lango
Ilustrasi sengketa tanah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Nama Kamaruddin Ibrahim kembali mencuat. Kali ini ia disebut merebut tanah dari Manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo.

Tanah yang direbut berada di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, luas tanah tersebut sebesar 12.260 meter persegi dan miliki perusahaan itu.

Bahkan, tanah tersebut sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Tanah tersebut dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang.

Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu dibeli secara resmi dari tangan masyarakat yang saat itu suratnya masih berbentuk segel.

Baca Juga:Diskominfo PPU Percepat Penyediaan Internet di Blank Spot, Manfaatkan Orbit Telkomsel

"Tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya," ucapnya, dikutip Senin (27/05/2024).

Ia menyebutkan, awalnya tanah itu tak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu diselesaikan pembayaran konsinyasi, masalah sengketa tersebut muncul.

Katanya, Kamaruddin Ibrahim menggugat perusahaan tadi ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.

Katanya, gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim.

Kamaruddin Pernah di Penjara

Baca Juga:Walau Masuk IKN, Layanan Dukcapil di Sepaku Masih di Bawah Pemkab PPU

Oktober 2020 lalu, Kamaruddin pernah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Tepatnya pada Jumat (02/10/2020). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni.

“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya dua tahun,” katanya.

Kamaruddin saat itu merupakan Anggota Komisi IV dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ia juga merupakan seorang pengusaha.

Josia Koni menyebut, tanah yang sertipikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni Kelurahan Damai.

Luasnya 829 meter persegi dan ada bangunan bernomor 807 di atasnya. Lalu, satu tanah lagi dengan luas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.

Kamaruddin menjadikan kedua sertifikat lahan tersebut sebagai jaminan utang kepada saksi Juriwati Gani. Utang tersebut berasal dari pembelian Ibrahim atas perusahaan milik Gani, yaitu PT. Fortuna Borneo.

"Semestinya kedua sertifikat disimpan di kantor notaris untuk amannya. Namun, tidak demikian, (Kamaruddin) Ibrahim menyimpan sendiri kedua sertifikat tersebut," tegas Josia.

Saat itu, Kamaruddin menggunakan kedua sertifikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp 9,5 miliar di Bank UOB Indonesia. Disebut, langkah Kamaruddin ini tak diketahui Gani.

Di 2017 lalu, kredit ke Bank UOB Kamaruddin macet. Sehingga, akhirnya, bank mengambil alih jaminan utang tersebut.

Sertifikat-sertifikat itu pun dilelang. Hutang kepada bank lunas, namun, Kamaruddin Ibrahim kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.

"Jadi inilah kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan kasasi dua tahun," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini