SuaraKaltim.id - Nama Kamaruddin Ibrahim kembali mencuat. Kali ini ia disebut merebut tanah dari Manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo.
Tanah yang direbut berada di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, luas tanah tersebut sebesar 12.260 meter persegi dan miliki perusahaan itu.
Bahkan, tanah tersebut sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Tanah tersebut dilalui oleh lintasan menuju Jembatan Pulau Balang.
Honwi Sabu mengatakan, antara perusahaan dan pemerintah RI sudah ada kata sepakat. Tanah yang menjadi aset perusahaan itu dibeli secara resmi dari tangan masyarakat yang saat itu suratnya masih berbentuk segel.
Baca Juga:Diskominfo PPU Percepat Penyediaan Internet di Blank Spot, Manfaatkan Orbit Telkomsel
"Tanah itu sudah ditempati oleh masyarakat lokal berpuluh tahun. Saat masyarakat berniat untuk membeli tanah itu, manajemen PT Karya Sejati Readymix Borneo langsung membelinya," ucapnya, dikutip Senin (27/05/2024).
Ia menyebutkan, awalnya tanah itu tak ada masalah. Setelah pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan tanah milik perusahaan itu diselesaikan pembayaran konsinyasi, masalah sengketa tersebut muncul.
Katanya, Kamaruddin Ibrahim menggugat perusahaan tadi ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Selain perusahaan, turut tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Gugatan itu teregister dengan nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Pnj.
Katanya, gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga:Walau Masuk IKN, Layanan Dukcapil di Sepaku Masih di Bawah Pemkab PPU
Oktober 2020 lalu, Kamaruddin pernah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Tepatnya pada Jumat (02/10/2020). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni.
- 1
- 2