6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan.

Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 18:51 WIB
6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
Ilustrasi perusahaan dapat rapor merah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperingatkan keras sejumlah perusahaan yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan ada enam perusahaan yang masuk dalam kategori kinerja lingkungan terburuk dan mendesak mereka untuk segera melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Ardiansyah saat berada di Sangatta, Senin, 30 Juni 2025.

"Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan," tegas Ardiansyah, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi: Kutim Perkuat Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Medis

Penilaian tersebut bersumber dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal RI Nomor 129 Tahun 2025, yang memuat hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024.

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan tiap perusahaan.

"Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah," katanya.

Ardiansyah memaparkan bahwa kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan tidak memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Sedangkan peringkat merah mencerminkan adanya niat melakukan pengelolaan, namun belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:IKN: Ibu Kota Ramah Lingkungan yang Memikat Hati Bank Dunia

"Kalau bisa perusahaan yang masuk dalam SK Kementerian itu segera menindaklanjuti kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik dan sesuai standar," ujarnya.

Satu perusahaan yang mendapat peringkat hitam, sedangkan lima perusahaan lainnya dikategorikan merah:

  1. PT Kaltim Nusantara Coal
  2. PT Tambang Damai
  3. PT Tawabu Mineral Resources
  4. PT Anugrah Energitama
  5. PT Nala Palma Cadudasa

Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan keterbatasan peran pemerintah daerah dalam mengawasi sektor pertambangan, karena kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.

"Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita tak punya kewenangan, kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk," jelasnya.

Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memperluas akses layanan publik dengan mempercepat proses pembentukan empat desa persiapan baru yang tersebar di dua kecamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini