6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan.

Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 18:51 WIB
6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
Ilustrasi perusahaan dapat rapor merah. [Ist]

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi untuk keempat desa tersebut telah disiapkan secara menyeluruh.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Sangatta, Rabu, 25 Juni 2025.

“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya juga sudah siap," kata Mahyunadi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi: Kutim Perkuat Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Medis

Empat desa yang akan segera difungsikan itu telah mengantongi nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Artinya, secara legalitas, pembentukannya tinggal selangkah lagi menuju pelaksanaan di lapangan.

“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” sambungnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi teknis dan administratif telah rampung.

Empat desa persiapan itu meliputi tiga wilayah di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang, yaitu:

Baca Juga:IKN: Ibu Kota Ramah Lingkungan yang Memikat Hati Bank Dunia

  1. Desa Singa Karta (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.01
  2. Desa Singa Prima (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.02
  3. Desa Teluk Rawa (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.03
  4. Desa Sambulo Mandiri (Kaliorang) – Kode Register: 08.10.06.04

Trisno berharap keempat desa persiapan ini dapat mulai beroperasi dalam waktu dekat.

"Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan, keempat desa persiapan tersebut dapat berjalan sesuai harapan," ungkapnya.

Penerbitan surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi landasan sah untuk mengaktifkan status keempat wilayah tersebut sebagai desa persiapan.

Ia menegaskan bahwa tahapan pemekaran akan dijalankan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas serta kebermanfaatan langsung bagi warga.

“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” lugas Trisno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini