6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan.

Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 18:51 WIB
6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
Ilustrasi perusahaan dapat rapor merah. [Ist]

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi untuk keempat desa tersebut telah disiapkan secara menyeluruh.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Sangatta, Rabu, 25 Juni 2025.

“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya juga sudah siap," kata Mahyunadi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi: Kutim Perkuat Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Medis

Empat desa yang akan segera difungsikan itu telah mengantongi nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Artinya, secara legalitas, pembentukannya tinggal selangkah lagi menuju pelaksanaan di lapangan.

“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” sambungnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi teknis dan administratif telah rampung.

Empat desa persiapan itu meliputi tiga wilayah di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang, yaitu:

Baca Juga:IKN: Ibu Kota Ramah Lingkungan yang Memikat Hati Bank Dunia

  1. Desa Singa Karta (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.01
  2. Desa Singa Prima (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.02
  3. Desa Teluk Rawa (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.03
  4. Desa Sambulo Mandiri (Kaliorang) – Kode Register: 08.10.06.04

Trisno berharap keempat desa persiapan ini dapat mulai beroperasi dalam waktu dekat.

"Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan, keempat desa persiapan tersebut dapat berjalan sesuai harapan," ungkapnya.

Penerbitan surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi landasan sah untuk mengaktifkan status keempat wilayah tersebut sebagai desa persiapan.

Ia menegaskan bahwa tahapan pemekaran akan dijalankan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas serta kebermanfaatan langsung bagi warga.

“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” lugas Trisno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini