3.000 Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Kutim Ambil Langkah Penertiban

Salah satu contoh kerja sama yang sudah berjalan adalah koordinasi untuk mencabut tanda wilayah (plang RT) milik Bontang di kawasan Sidrap.

Denada S Putri
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:31 WIB
3.000 Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Kutim Ambil Langkah Penertiban
Ilustrasi KTP. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah korektif dengan menertibkan data kependudukan warga di wilayah perbatasan, khususnya di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Bontang dan selama ini menjadi titik rawan ketidaksesuaian administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Selasa, 24 Juni 2025.

“Dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memudahkan pemerintah memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa," ucap Trisno, disadur dari ANTARA, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga:Bandara IKN Dipercepat, Reforma Agraria Jadi Solusi Pemkab PPU Lindungi Warga

Hasil pendataan terbaru menunjukkan, ada sekitar 3.000 warga Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang, meskipun secara faktual mereka tinggal, beraktivitas, dan memiliki dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh otoritas Desa Martadinata, Kutim.

Trisno menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan, karena data kependudukan yang tidak sesuai domisili tergolong sebagai pemalsuan identitas.

“Secara peraturan, perilaku itu merupakan kegiatan ilegal, dengan memalsukan data kependudukan,” ujarnya.

“Tapi kami tidak mengambil langkah hukum, karena kami utamakan pendekatan persuasif,” tuturnya lagi.

Pemerintah Kutim memilih pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:Tak Dipecat, Honorer Bontang Beralih Jadi PPPK Paruh Waktu

Tujuannya adalah mendorong warga secara sukarela memperbarui data mereka agar selaras dengan domisili sebenarnya.

Salah satu dampak langsung dari ketidaksesuaian ini adalah terganggunya akses terhadap program pemerintah.

Trisno mencontohkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang terdampak akibat tidak sinkronnya alamat KTP dengan lokasi tanah.

“Dari 400 usulan yang diajukan dalam program TORA, hanya 85 yang lolos verifikasi. Salah satu kendala karena alamat KTP tidak sesuai dengan letak tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Upaya penertiban ini bukan dilakukan sepihak. Pemkab Kutim telah menjalin komunikasi aktif dengan Pemkot Bontang selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu contoh kerja sama yang sudah berjalan adalah koordinasi untuk mencabut tanda wilayah (plang RT) milik Bontang di kawasan Sidrap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini