SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, mengungkapkan sejumlah temuan yang menjadi pintu masuk kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik mendapati ada perjalanan dinas yang seharusnya dihadiri peserta, namun pada kenyataannya tidak pernah diikuti.
Meski begitu, nama peserta tetap muncul dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan masuk dalam daftar pengeluaran anggaran.
Baca Juga:Polisi Cek Tambang Marangkayu, Hanya Tinggalkan Bekas Galian
Penyidik juga menemukan perbedaan penggunaan transportasi.
Dalam dokumen LPj tercatat penggunaan jasa travel, tetapi kenyataannya perjalanan dilakukan dengan bus.
Nilai pembayaran pun tetap sesuai dengan hitungan awal.
Tak hanya itu, Kejari menemukan lima kegiatan perjalanan dinas yang seluruhnya bermasalah dan mengindikasikan adanya kerugian negara.
Namun, besaran kerugian negara belum bisa diumumkan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:Kepala Sekolah Mengaku Lelah Hadapi Guru Arogan: Selalu Menjual Dekat dengan Wali Kota
"Kami masih tunggu hasil perhitungan dari BPKP. Yang jelas ini melibatkan lebih 1 orang. Termasuk pejabatnya," ucap Pilipus Siahaan, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 2 September 2025.
Ia menambahkan, penetapan tersangka baru bisa diumumkan paling cepat pada akhir September 2025.
Saat ini penyidik bekerja intensif mengumpulkan bukti untuk memastikan kasus ditangani secara cermat.
"Sabar tunggu saja tanggal mainnya," terangnya.