SuaraKaltim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti cara aparat kepolisian dalam mengamankan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahakam.
Pendamping hukum LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, menilai langkah pengamanan paksa yang diterapkan justru berlebihan.
Irfan mendampingi tiga orang yang sempat diamankan usai demonstrasi di Samarinda pada Senin, 1 September 2025.
Proses pendampingan dilakukan langsung di Mapolresta Samarinda.
Baca Juga:Sejak 17 Agustus, Truk Batu Bara Ilegal Santan Ulu 'Dibiarkan' Beroperasi Tanpa Halangan
Hal itu disampaikan Irfan, Selasa, 2 September 2025.
“Tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh 3 orang ini,” tegas Irfan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 3 September 2025.
Menurut penjelasannya, ketiga massa aksi itu ditangkap karena diduga melakukan pelemparan batu dan aktivitas dokumentasi.
Namun, Irfan menekankan bahwa salah satu dari mereka merupakan asisten LBH yang sedang melakukan dokumentasi untuk kepentingan lembaga.
“Itu sih yang kami sayangkan, sementara teman kita yang satu ini melakukan dokumentasi juga buat kepentingan LBH, karena dia kan asisten LBH,” jelasnya.
Baca Juga:Ancaman Polisi Tak Digubris, Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Poros BontangSamarinda
LBH Samarinda juga mengkritisi dampak dari pengamanan tersebut.
Irfan menyebut terdapat luka lecet di tubuh peserta aksi akibat tindakan aparat.
Terkait langkah hukum, LBH masih menunggu keputusan dari pihak yang terdampak apakah akan melanjutkan laporan resmi atau tidak.
Sementara itu, ketiganya telah dipulangkan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.